Histeris! Selesai Sidang Putusan SYL, Dipenjara Selama 10 Tahun: Tetap Senyum

Sidang Hasil Putusan SYL
Sumber :
  • Istimewa

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," tutur jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hatta si PN Tipikor Jakarta pada Jumat 28 Juni 2024.

Mau Tahu Harta Bupati Lampung Nanang Ermanto? Yuk, Intip dari Data LHKPN KPK

Sementara, hal ini meringankan tuntutan Kasdi Subagyono ialah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Dengan begitu Jaksa mengatakan Kasdi juga bersikap kooperatif menjelaskan perbuatannya dalam kasus pemerasan tersebut.

Intip Harta Kekayaan Gusrizal, Mertua Kiky Saputri Calon Dewas KPK: Tanahnya Banyak, Nih Bocorannya

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,”

“Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Kasdi Subagyono.

Bukan Berkurang, Hukuman SYL Malah Bertambah Usai Ajukan Banding, Jadi 12 Tahun Penjara

Adanya satu hal yang meringankan tuntutan SYL karena Ia sudah berusia 69 tahun.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,”

Halaman Selanjutnya
img_title