Kepulangan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Mabes Polri

Kepulangan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina
Sumber :
  • Istimewa

Dketahui Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian tersebut dari ketujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya serta Sudirman.

Usai Pegi Setiawan Bebas, Berulah Bikin Curiga Eks Kabareskrim Makin Sulit: Bergaul Dengan Sudirman

Roely Panggabean selaku kuasa hukum semua terpidana mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti dan saksi. 

Berikutnya bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.

Wow 'Sayembara' Selebritis Kontoversi Hargai Rp500 Juta Bagi Menemukan Aep, Pengawal Otto Aneh

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," ujar Roely, pada Selasa 9 Juli 2024. 

Roely menyampaikan, kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk terhadap kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut. 

Beda Keberuntungan Pegi Setiawan dan Saka Tatal Usai Bebas dari Penjara, Ini Paling Sengsara

Pihaknya akan menyusun itu semua dalam satu uraian kejadian. Bukan hanya itu, pihaknya telah melaporkan Pasreh ketua RT ke aparat kepolisian. 

Namun Roely menilai ketua RT tersebut berbohong saat memberikan kesaksian atau tidak berkata sesuai sebenarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title