Perdana, Sidang Vonis SYL Beri Ucapan: Mohon Doanya, Terima Kasih Dini Hari
- Istimewa
Dengan begitu Jaksa mengatakan Kasdi juga bersikap kooperatif menjelaskan perbuatannya dalam kasus pemerasan tersebut.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,”
“Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Kasdi Subagyono.
Adanya satu hal yang meringankan tuntutan SYL karena dia sudah berusia 69 tahun.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,”
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk SYL.
Selain itu, SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.