Perdana, Sidang Vonis SYL Beri Ucapan: Mohon Doanya, Terima Kasih Dini Hari
- Istimewa
“Berdasarkan jerih payahnya sebagai penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan dan hal tersebut juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum,”
“ jika aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah. Jaksa penuntut umum terkesan mengabaikan pada fakta persidangan yang sesungguhnya," ujarnya.
Sementara terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK mempercayai SYL dkk bersalah sudah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut.
Jaksa pun mengatakan pertimbangan hal untuk meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta, yakni keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," tutur jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hatta si PN Tipikor Jakarta pada Jumat 28 Juni 2024.
Sementara, hal itu meringankan tuntutan Kasdi Subagyono ialah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya.