Kejati Kalbar Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Fery di Kapuas Hulu

Kejati Kalbar Tahan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fery di Kapuas Hulu
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (Fery) pada dinas Pemda Kapuas Hulu Tahun 2019.

Parah! PDAM Tirta Khatuslistiwa Pontianak Tak Berdaya Tangani Suplai Air Macet

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H. menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama AH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Dan telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara yang sama.

‘’Penahanan terhadap tiga orang tersangka berinisial AH, AN dan AH setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti cukup kuat. Dan dalam kasus yang sama tersebut jumlah tersangkanya ada 6 orang,’’jelas Siju.

Polemik Bagi Hasil Plasma, Ini Kata Kadis Disbuntanak Kalbar

Aspidsus menambahkan,tersangka TK meruapakan selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang Jasa), selanjutnya tersangka AN selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan tersangka AH selaku Kadis Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019.

‘’Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024,’’tambahnya.

Viral, Polisi Evakuasi Warga Sakit Terjang Banjir Bandang di Landak

Lebih lanjut, Aspidsus mengatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

‘’Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai ( Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2,5 Milyar tidak ada perencanaan dari Konsultan,’’katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title