Sesumbar Tantang Masyarakat, Razman Bakal Laporkan Hakim Eman, Saya Mau Liat Gejolaknya..

Potret kolase Razman dan Eman Sulaeman
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Praktisi hukum Razman Arif Nasution yang sebelum gencar bersuara terkait kasus Vina Cirebon kini kembali berulah dan lantang menyoroti hasil putusan sidang praperadilan yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan telah bebas dari jerat hukum.

Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak

Dalam acara Rakyat Bersuara di iNews tv, Razman dengan lantang mengatakan bahwa hukum dijalankan bukan karena netizen dan hukum juga dijalankan bukan karena provokasi.

"Jadi kalau ada pengacara mengatakan jika Eman Sulaeman dilaporkan maka seluruh rakyat bergejolak, saya mau lihat gejolak seperti apa itu," ucap Razman dengan lantang dalam acara tersebut.

Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Lebih lanjut Razman mengatakan, dirinya bersama tim akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial.

Karena kata Razman, dirinya memiliki hak untuk menilai apakah putusan hakim ini jalan atau tidak.

Menguak Pesan Bertuliskan Buat Kasasi di Barbuk Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tanur?

"Saya mau lihat sekuat apa gejolak yang timbul di masyarakat dan itu bahasa yang serius," katanya dengan nada berapi api.

Artinya, kata Razman, ada provokasi yang dibangun melalui forum ini (Rakyat Berbicara), kedua dirinya memberi pesan yang terang benderang kepada Polda Jabar, lakukan upaya untuk membuat surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung tentang putusan hakim terkait dengan DPO.

" Apakah dipanggil dulu tiga kali, kemudian diperiksa dulu sebagai calon tersangka, sementara dia itu DPO itu poinnya," tuturnya.

Karena kata Razman, agar kita paham agar selanjutnya jika sudah menjadi DPO dipanggil dulu dan kalau dia lari baru kita lihat akibat hukumnya seperti apa.

Selanjutnya kata Razman, pihaknya meminta Polda Jabar untuk meminta judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang putusan status tersangak Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Lalu Razman mencontohkan, sekuat apa Perpol, Perkab dan Perkaba, bukankah kemarin kalau dirinya tidak salah ada pernyataan dari Pak Benny Mamoto selaku ketua harian kompolnas, beliau mengatakan bahwa tidak semua putusan yang harus dilakukan oleh pengambil keputusan.

"Dalam fikiran saya itu mengarahnya ke hakim, bahwa Perpol, Perkab itu adalah sesuai dengan perkembangan, sesungguhnya tidak boleh disamakan dalam memutus suatu perkara seorang pelaku kejahatan membunuh atau mencuri," tegasnya.

"Ini pesan yang serius, karenanya saya minta penegak hukum untuk secara logika memandang ini, kenapa?, Karena menurut saya putusan ini tidak menyelesaikan masalah," sambungnya.

"Perkara Pegi sudah dibebaskan itu hak konstitusional dia tapi tidak berarti ada proses hukum yang berikutnya," tambahnya.