Tarik Ulur Jokowi, Secepatnya Akan Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU

Secepatnya Akan Teken Keppres
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Usai ketahuan tindakan asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dinilai terbukti.

Video Guru dan Murid di Gorontalo Viral, Aktivis Perempuan Singgung Soal Filosofi Pendidikan

Terbukti karena sudah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI pada Rabu 3 Juli 2024 

Fakta Dibalik Pengakuan Korban Skandal Video Mesum Guru dan Murid Terungkap, Ternyata...

Hasyim dengan paksa mengajak berhubungan badan, adapun DKPP menyampaikan, Hasyim terbukti mengajak pengadu berhubungan badan secara paksa pada 3 Oktober 2023. 

Dimana hari ini bertepatan dengan KPU yang tengah menggelar bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 2-7 Okrober 2023.

Diresmikan! Jokowi Berhentikan Secara Tidak Hormat, Hasyim Asy'ari dari KPU Dalang Kasus Asusila

CAT juga mengaku dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam untuk datang ke hotel. Ia langsung datang dan berbincang dengan Hasyim di ruang tamu kamar hotel.

Hasyim lalu merayu dan membujuk CAT untuk dapat berhubungan badan bermula pengadu terus menolak, namun Hasyim tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan.

Hasyim kirim chat tidak senonoh, DKPP juga menyatakan Hasyim sempat mengirim pesan tidak senonoh lewat WhatsApp ke CAT.

Inilah yang terjadi kala CAT meminta tolong ke Hasyim untuk membawakan barangnya saat hendak terbang ke Belanda.

"Kemudian, teradu menyanggupi permintaan pengadu dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan pengadu, yaitu satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pak cwie mie," tutur anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

"Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan CD. Padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda, 'oh maaf keselip'," sambung Ratna.

Sementara Hasyim mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa 'CD' yang dimaksud itu adalah celana dalam.

Hasyim juga buat surat pernyataan Eks Ketua KPU Hasyim Asyari ketika konferensi pers putusan sidang DKPP terkair kasus asusila yang menimpanya. 

DKPP menyampaikan, Hasyim juga membuat surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai untuk korban.

Surat tersebut dibuat lantaran Hasyim tidak kunjung memberi kepastian akan menikahi korban setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.

Meskipun surat tersebut dapat memuat lima poin. Pertama, Hasyim berjanji mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

Kedua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan dan Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat dan terakhir serta berjanji akan menelepon atau berkabar ke pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Kemudian, CAT pun meminta Hasyim membayar denda Rp4 miliar yang dicicil selama empat tahun jika tidak sanggup memenuhi poin-poin surat pernyataan.

Terbukti sudah salah gunakan wewenang Hasyim juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini setelah terbukti membelikan korban tiket.

Korban tiket pesawat Jakarta-Belanda, memakai mobil dinas untuk menemui korban, hingga membelikan korban monitor.

Disebutkan total biaya tiket yang dibelikan mencapai sebesar Rp100 juta dan menurut Hasyim, uang tiket itu dibayarkan oleh temannya.

Presiden Jokowi memastikan akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yang menurut DKPP terbukti melakukan tindak pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Demikian, Jokowi masih belum dapat memberikan kepastian tanggal karena menurutnya draf Keppres tersebut belum ia terima.

"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa 9 Juli 2024.

DKPP juga sudah resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari soal aduan dari perempuan berinisial CAT adalah seorang Anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta pada Rabu 3 Juli 2024.

Sementara Heddy mengatakan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP dalam putusannya menyatakan, didapatkan hubungan seks antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT itu.

DKPP menambahkan, hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024 saat itu, Hasyim berlokasi di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.