Terharu! Kesabaran Pegi Setiawan Berbuah Manis, Pegi Ingin Bekerja Lagi

Kesabaran Pegi Setiawan Berbuah Manis
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pegi Setiawan saat ini dapat menghirup udara bebas, praperadilan yang diajukannnya ke Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya dikabulkan sekaligus menggagalkan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

img_title Tokoh NU Bocorkan Temuan Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Hasilnya Mengejutkan!

Jika mengulas kembali, Pegi saat itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Mei 2024 dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari, sukses menjulang sorotan hingga membuat kepolisian akhirnya turun tangan.

img_title Update Kasus Vina Cirebon, Sudirman Bongkar Kejadian Asli di Tahanan, Disiram Air Panas?

Namun ternyata, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka saat itu menimbulkan kecurigaan dari publik secara nasional, meski telah ditegaskan oleh Polda Jabar.

Masyarakat banyak yang tidak yakin dengan Pegi ditetapkan sebagai tersangka ini sesuai dengan DPO yang dirilis kepolisian.

img_title Terungkap! Ini Bocoran Status Aep di Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon

Selain itu di tengah proses penyidikan, Pegi melalui tim pengacara mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. Praperadilan Pegi pun teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Tadinya, sidang perdana praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin 24 Juni 2024, melainkan karena penyidik Polda Jabar saat itu tidak hadir, sidang kemudian ditunda dan baru dapat digelar pada pekan depannya, tepatnya pada 1 Juli 2024.

Di persidangan tersebut, pengacara Pegi dan Polda Jabar saling beradu bukti mengenai keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon. 

Tim pengacara menjelaskan bahwa Pegi sama sekali tidak terlibat kasus itu, sementara dari Polda Jabar tetap bersikeras dalam penetapan tersangka terhadap Pegi telah sesuai prosedur.

Sehari berlangsung, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman lalu menjatuhkan putusan atas sidang praperadilan tersebut. 

Hasilnya, hakim akhirnya mengabulkan perkara praperadilan Pegi dan membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya,” 

“Dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ucap Eman Sulaeman ketika membacakan surat putusannya di PN Bandung, pada Senin 8 Juli 2024.

Setelah persidangan, suasana haru tidak dapat dibendung ibu Pegi, Kartini saat hadir di PN Bandung, perjuangannya dalam mencari keadilan untuk anaknya akhirnya buahkan hasil dengan dikabulkannya praperadilan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title