Terharu! Kesabaran Pegi Setiawan Berbuah Manis, Pegi Ingin Bekerja Lagi

Kesabaran Pegi Setiawan Berbuah Manis
Sumber :
  • Istimewa

Di persidangan tersebut, pengacara Pegi dan Polda Jabar saling beradu bukti mengenai keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon. 

'Api Permusuhan Dimulai' Berdatangan Musuh Aep Justru Singgung Pegi Setiawan, Toni RM Ngamuk

Tim pengacara menjelaskan bahwa Pegi sama sekali tidak terlibat kasus itu, sementara dari Polda Jabar tetap bersikeras dalam penetapan tersangka terhadap Pegi telah sesuai prosedur.

Sehari berlangsung, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman lalu menjatuhkan putusan atas sidang praperadilan tersebut. 

Usai Pegi Setiawan Bebas, Berulah Bikin Curiga Eks Kabareskrim Makin Sulit: Bergaul Dengan Sudirman

Hasilnya, hakim akhirnya mengabulkan perkara praperadilan Pegi dan membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya,” 

Wow 'Sayembara' Selebritis Kontoversi Hargai Rp500 Juta Bagi Menemukan Aep, Pengawal Otto Aneh

“Dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ucap Eman Sulaeman ketika membacakan surat putusannya di PN Bandung, pada Senin 8 Juli 2024.

Setelah persidangan, suasana haru tidak dapat dibendung ibu Pegi, Kartini saat hadir di PN Bandung, perjuangannya dalam mencari keadilan untuk anaknya akhirnya buahkan hasil dengan dikabulkannya praperadilan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title