Terharu! Kesabaran Pegi Setiawan Berbuah Manis, Pegi Ingin Bekerja Lagi
- Istimewa
Di persidangan tersebut, pengacara Pegi dan Polda Jabar saling beradu bukti mengenai keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.
Tim pengacara menjelaskan bahwa Pegi sama sekali tidak terlibat kasus itu, sementara dari Polda Jabar tetap bersikeras dalam penetapan tersangka terhadap Pegi telah sesuai prosedur.
Sehari berlangsung, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman lalu menjatuhkan putusan atas sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya, hakim akhirnya mengabulkan perkara praperadilan Pegi dan membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya,”
“Dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ucap Eman Sulaeman ketika membacakan surat putusannya di PN Bandung, pada Senin 8 Juli 2024.
Setelah persidangan, suasana haru tidak dapat dibendung ibu Pegi, Kartini saat hadir di PN Bandung, perjuangannya dalam mencari keadilan untuk anaknya akhirnya buahkan hasil dengan dikabulkannya praperadilan tersebut.