Terharu! Kesabaran Pegi Setiawan Berbuah Manis, Pegi Ingin Bekerja Lagi
- Istimewa
Siap – Pegi Setiawan saat ini dapat menghirup udara bebas, praperadilan yang diajukannnya ke Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya dikabulkan sekaligus menggagalkan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Jika mengulas kembali, Pegi saat itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Mei 2024 dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari, sukses menjulang sorotan hingga membuat kepolisian akhirnya turun tangan.
Namun ternyata, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka saat itu menimbulkan kecurigaan dari publik secara nasional, meski telah ditegaskan oleh Polda Jabar.
Masyarakat banyak yang tidak yakin dengan Pegi ditetapkan sebagai tersangka ini sesuai dengan DPO yang dirilis kepolisian.
Selain itu di tengah proses penyidikan, Pegi melalui tim pengacara mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. Praperadilan Pegi pun teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Tadinya, sidang perdana praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin 24 Juni 2024, melainkan karena penyidik Polda Jabar saat itu tidak hadir, sidang kemudian ditunda dan baru dapat digelar pada pekan depannya, tepatnya pada 1 Juli 2024.
Di persidangan tersebut, pengacara Pegi dan Polda Jabar saling beradu bukti mengenai keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.
Tim pengacara menjelaskan bahwa Pegi sama sekali tidak terlibat kasus itu, sementara dari Polda Jabar tetap bersikeras dalam penetapan tersangka terhadap Pegi telah sesuai prosedur.
Sehari berlangsung, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman lalu menjatuhkan putusan atas sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya, hakim akhirnya mengabulkan perkara praperadilan Pegi dan membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya,”
“Dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ucap Eman Sulaeman ketika membacakan surat putusannya di PN Bandung, pada Senin 8 Juli 2024.
Setelah persidangan, suasana haru tidak dapat dibendung ibu Pegi, Kartini saat hadir di PN Bandung, perjuangannya dalam mencari keadilan untuk anaknya akhirnya buahkan hasil dengan dikabulkannya praperadilan tersebut.
"Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," ucap Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.
"Pulang, beristirahat terus bekerja," ucap Pegi didampingi belasan pengacara dan keluarga di Mapolda Jabar padaSenin 8 Juli 2024 malam.
Pegi mengucapkan rasa berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung termasuk kepada presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto termasuk kepada para kuasa hukum yang memperjuangkan.
"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," ujar Pegi.
Adapun selama di tahanan, Pegi mengaku merasa bersyukur dalam kondisi sehat dan aktivitas yang dikerjakan makan dan tidur.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Juli 2024.