Kejam! Seorang PNS di Mojokerto Tega Menipu Tetangganya Hingga Rugi Rp160 juta Demi Berkedok Lulus
- Istimewa
Siap – Berprofesi sebagai PNS merupakan impian besar yang diinginkan oleh semua orang namun mendaftarkannya pun butuh kesabaran karena kuota terbatas tetapi lain halnya diiming-imingi akan menjadi PNS rela mengeluarkan uang.
Didapati seorang PNS di Mojokerto, Suwari berusia 55 tahun yang tega menipu tetangga dekatnya sampai harus menanggung kerugian sebesar Rp 160 juta. Ia menjanjikan putri tetangganya sebagai PNS di Kantor Imigrasi Malang.
Suwari saat ini juga harus mempertanggung jawabkan pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jaksa Alaix Bikhukmil Hakim menyebut, Suwari bestatus PNS Pemkab Mojokerto.
Sementara korbannya, pasangan suami istri Atim dan Rumiati yang merupakan tetangga dekat terdakwa di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
Mulanya, Suwari yang menawarkan pekerjaan menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang untuk putri korban, Afin Afika. Syaratnya yakni korban diminta membayar Rp 250 juta agar putri mereka diterima bisa menjadi PNS tanpa melalui tes.
"Terdakwa menawarkan masuk CPNS Kemenkumham di Kantor Imigrasi Malang tanpa tes dengan biaya Rp 250 juta. Terdakwa mengaku punya kenalan asisten Ditjen di Kemenkumham," ujar Alaix pada Senin 8 Juli 2024.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, kemudian Alaix, korban membayar uang muka kepada Suwari Rp 20 juta pada Maret 2021, Sekitar 2 pekan kemudian, korban kembali membayar uang muka Rp 30 juta kepada terdakwa.