Ssst... Kabar Gembira, Bagi Rakyat! Ini Dia Ancaman Buat ASN yang Main-main di Pemilu 2024

Ilustrasi kotak pemilu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Menghadapi Pemilihan Umum 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tunduk pada aturan yang mengatur dengan ketat netralitas mereka, terutama dalam penggunaan media sosial. 

Babai Ultimatum ASN Depok yang Nongol di Acara Kampanye IBH-Ririn: Kami Tidak Akan Diam

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN, menggariskan aturan ini.

Menurut M Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, aturan ini mengatur sejumlah hal hingga pada penggunaan media sosial oleh ASN. 

Astaga, Ternyata Ini Lokasi Skandal Guru dan Murid di Gorontalo, Video Fullnya 5 Menit 48 Detik

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujarnya.

Aturan tersebut bertujuan membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. 

Dapat Nomor Urut 2, Gerindra Yakin Supian-Chandra 'Dapat Pertanda Alam' Menang Pilkada Depok

Tujuan utamanya adalah terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan mengenai bentuk pelanggaran netralitas pegawai ASN dan jenis sanksi yang akan diberlakukan atas pelanggaran tersebut. Salah satu poin yang mencolok adalah soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.

Halaman Selanjutnya
img_title