Ssst... Kabar Gembira, Bagi Rakyat! Ini Dia Ancaman Buat ASN yang Main-main di Pemilu 2024

Ilustrasi kotak pemilu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Jenis sanksi atas pelanggaran ini adalah sanksi moral, yang dapat berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Ini sejalan dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004, yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik akan dikenakan sanksi moral.

Bawaslu Sebut Ada Empat Potensi Kerawanan dalam Pilkada Kota Bekasi

Tidak hanya itu, SKB ini juga mengatur penggunaan akun media sosial ASN, termasuk tindakan seperti 'like', 'comment', dan 'share'. 

Dalam poin 4, ditegaskan bahwa membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, atau bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon pemilu merupakan pelanggaran.

Yakin Menang, Supian-Chandra Ungkap Sederet Keunggulan Dibanding Petahana Depok, Ini Detailnya

Poin 5 dari SKB ini juga mengatur unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial. Aturan ini mencakup posting foto bersama Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota dan tim sukses yang menunjukkan simbol keberpihakan atau menggunakan atribut partai politik.

Dengan SKB Nomor 2 Tahun 2022 ini, pemerintah berupaya menjaga netralitas ASN, terutama dalam penggunaan media sosial, menjelang Pemilu 2024.

Bocoran Visi Misi Supian-Chandra untuk Depok: Kalau Perlu Kami yang Seret ke KPK

ASN diharapkan tetap menjadi pilar yang kuat dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan berkualitas.