Kejam! Seorang PNS di Mojokerto Tega Menipu Tetangganya Hingga Rugi Rp160 juta Demi Berkedok Lulus
- Istimewa
Saat itu, Suwari yang menjanjikan SK pengangkatan putri korban sebagai PNS Kantor Imigrasi Malang keluar 24 September 2021. Sehingga, korban yang diminta menyediakan pelunasan sekitar Rp 200 juta.
Kemudian, Suwari yang meminta korban menyiapkan Rp 10 juta untuk akomodasi 2 orang dari Kemenkumham.
Kepada korban, terdakwa mengenalkan 2 pria itu bernama Hasnan Habib alias Agus, aspri pegawai Kemenkumham Jakarta dan As'ad yang disebut sebagai jenderalnya pada 22 Mei 2021
Dalam pertemuan di rumah Suwari waktu itu, putri korban menyerahkan Rp 10 juta kepada Hasnan dan As'ad. Terdakwa kembali meminta uang dari korban karena SK pengangkatan PNS bakal segera turun, sehingga korban membayar Rp 100 juta kepada terdakwa pada 21 Juni 2021.
"Korban sudah membayar Rp 160 juta secara bertahap, tapi terdakwa membuatkan kuitansi Rp 150 juta," penjelasannya.
Lantaran SK PNS untuk putrinya tidak kunjung keluar, ujar Alaix saat korban menagih Suwari.
Terdakwa dan istrinya datang ke rumah korban menunjukkan salinan SK pengangkatan Afin sebagai PNS di Kantor Imigrasi Malang. Suwari yang menjanjikan SK turun pada November 2021 Pada 28 September 2021,