Diresmikan! Jokowi Berhentikan Secara Tidak Hormat, Hasyim Asy'ari dari KPU Dalang Kasus Asusila
- Istimewa
Siap – Seperti diketahui Presiden Jokowi telah resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.
Adanya pencopotan yang dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU yang diteken Jokowi pada Selasa 9 Juli 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Rabu 10 Juli 2024 saat pencopotan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
"Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari dikutip dari keterangan tertulis.
Menurut keterangan pemecatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengatakan Hasyim terbukti melaksanakan tindakan asusila.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai terbukti melakukan tindak asusila.