Heru Budi Hartono Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatannya Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
- istimewa
Siap – Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono dari jabatanya sebagai Pj Gubernur Jakarta. Pemberhentian ini melalui Keputusan Presiden Nomor 125/P tanggal 16 Oktober 2024.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024. Keppres tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Ari menjelaskan, posisi Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan diduduki oleh Teguh Setyabudi. Presiden Jokowi menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dengan Keppres yang sama.
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," terangnya.
Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada Kamis 17/10/2024. Adapun Heru dilantik Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2022.
Menurut Ari, setelah tak menjabat Heru akan bertugas kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Jabatan itu telah diemban Heru sejak tahun 2017.