Bobrok Milenial Gen Z, Polisi Tangkap Pasangan Gay Edarkan Arak Bali di Mojokerto, Habiskan 10 Botol

Pasangan Gay penjual Miras habis 10 botol
Sumber :
  • Istimewa

SiapPasangan gay yang berinisial AW dan RSA diringkus polisi saat mengedarkan miras ke Kota Mojokerto, dua pria tersebut telah 10 bulan hidup bersama dan nekat mengedarkan miras 3 bulan terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Viral, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Diduga Pesta Narkoba dan Miras, Kok Bisa?

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo menjelaskan, AW dan RSA telah 10 bulan hidup bersama sebagai pasangan gay di tempat kos wilayah Krian, Sidoarjo. AW merupakan warga Krian, Sidoarjo, sementara RSA warga Dukuh Pakis, Surabaya.

"RSA tidak mau sekolah sejak kelas 9 SMP, tidak sampai lulus. Dia pergi hanya ingin dengan pasangannya (AW)," tandasnya kepada wartawan pada Minggu 7 Juli 2024. 

Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Partai Golkar Laporkan Ke Polisi Kini Berbuntut Panjang

Sebab terkena PHK, AW dan RSA nekat berdagang miras jenis arak bali sejak 3 bulan lalu. Menurut Anang, pasangan gay ini mendapatkan arak bali dari Surabaya 

Kemudian menawarkannya melalui socmed selama ini, mereka melayani pembeli di wilayah Krian dan sekitarnya.

Ngegas Ada Saksi Sebut Eky Minum Miras dan Obat Terlarang Sebelum Tewas, Pitra: Jangan Asal Bunyi!!!

"Setiap botol arak bali mereka jual Rp 35.000. Mereka untung Rp 20.000 per botol karena kulaknya Rp 15.000 per botol," ujarnya.

Satsamapta Polres Mojokerto Kota akhirnya menghentikan aksi pasangan gay tersebut, Polisi mulanya menyamar sebagai pembeli untuk memancing AW dan RSA ke Kota Mojokerto.

Adapun transaksi miras terjadi di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto pada Jumat 5 Juli sekitar pukul 15.30 WIB, Polisi dengan mudah meringkus AW dan RSA serta barang bukti 10 botol arak bali kemasan 600 ml.

"Kedua tersangka dan barang bukti 10 botol arak bali kami amankan ke Polres Mojokerto Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut," tandas Anang.

AW dan RSA dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP atau pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Karena keduanya menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP MB dan SIUP MBT," tandas Anang.