Biadab! Gadis 18 Tahun,Dirudapaksa 4 Orang Teman,Setelah Dicekoki Miras, Begini Faktanya Mengejutkan

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan empat tersangka dalam sebuah kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SA (18) yang terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023 pukul 22.30 WIB. 

Tak Alami Gangguan Jiwa Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Wanita tersebut dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, empat tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota adalah APP (17), MRN, CSA, dan RYS, yang ketiganya berusia 19 tahun.

Deretan Kasus Guru Cantik Ajak Murid Wikwik di Sekolah, Eh Ada yang 'Main' di Mobil

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang. Sebelum melakukan aksinya, pelaku APP bersama MRN janjian untuk menjemput korban. 

Setelah bersama, pelaku membeli minuman keras. Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN.

5 Fakta Video Wikwik Ibu Anak di Bekasi, Awalnya Mamah Lagi Mau

Setelah itu, tersangka lain, yaitu CSA dan RYS, melakukan hal serupa terhadap korban. Polisi telah memberikan pendampingan kepada korban, yang dilakukan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Keempat tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. Ancaman pidananya adalah sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title