Sibuk Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Nikmati, Kuasa Hukum Segera Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

Pegi hirup udara bebas, tuntut ganti rugi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kemarin malam saat pukul 20.00 WIB, kubu Pegi Setiawan yang dijemput ke PN Kota Bandung, Jawa Barat bersama Ibu serta keluarganya dengan Kuasa Hukum baru saja merasakan hirup udara segar usai dilakukan penahanan salah tangkap oleh Polres Bandung soal pembunuhan Vina Cirebon

PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Dr Edi Hasibuan mengatakan, putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat harus dijadikan bahan pembelajaran dan introspeksi bagi jajaran Polri.

Sejak PN Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

"Kita minta putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Kita ambil hikmahnya agar Polri lebih hati-hati dan profesional pada masa mendatang," ucapnya dalam keterangan di Jakarta pada Senin 8 Juli 2024.

Edi pun meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim yang dilaksanakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal, Guru Besar UII Ingatkan Surga dan Neraka

"Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar," ujar dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta. 

Menurut Edi, setiap penetapan tersangka dalam kasus apapun tentu harus dapat dibuktikan secara hukum dan semua prosedur hukum dalam pelaksanaan harus sesuai aturan termasuk berpedoman.

Berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang managemen penyidikan.

"Harus diingat bahwa setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah, karena jika salah tentu berdampak terhadap masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan," tegas Edi.

“Profesionalisme Polri juga tentu akan dipertanyakan. Artinya, setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah dan semua harus mengikuti aturan hukum yang ada," katanya.

Edi menilai dampak putusan hakim praperadilan ini juga dapat menurunkan citra Polri dan bisa menurunkan marwah Kepolisian di tengah masyarakat.

"Kita minta Polri harus hati-hati dan tidak terburu-buru menetapkan setiap orang menjadi tersangka. Semua itu ada aturannya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Edi. 

Terlebihnya, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Sidang putusan yang telah berlangsung pada Senin, PN Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," tutur hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung pada Senin.

Sementara Eman menyampaikan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.

Dalam perkara itulah, delapan pelaku sudah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku saat ini sudah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.

Usai menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki. 

Sedangkan sebagian publik tidak mempercayai penangkapan tersebut karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.

Maka selaku Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat setelah gugatan. 

Setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung pada Senin 08 Juli 2024.

Toni menerangkan, Pegi Setiawan selama ditahan sudah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Menurutnya sebagai kuli bangunan, penghasilan kliennya itu cukup bantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni.

Selanjutnya, Toni menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Kemudian pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya telah tidak ditentukan sebagai tersangka.

"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," tutur Toni.