Usai Diputus Menang, Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Kembalikan Miliknya yang Diambil
Selasa, 9 Juli 2024 - 10:10 WIB
Sumber :
- Istimewa
Hal ini sesuai bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni 'memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala'.
Baca Juga :
Astaga, Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Ditembak Peluru Karet, Ada Bekasnya?
"Amar putusan (mengharuskan) rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujar Toni.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Baca Juga :
Merinding, Ini Pengakuan Sudirman Terpidana Kasus Vina Saat Tahanan, Ngaku Disiram Air Panas
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.