Usai Diputus Menang, Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Kembalikan Miliknya yang Diambil

Potret Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

SiapPegi Setiawan akhirnya dibebaskan Polda Jawa Barat setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024. Pegi bebas karena status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tak sah.

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan pun akan menuntut ganti rugi mencapai Rp 175 juta. Lalu dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar agar segera dikembalikan.

"Ini karena penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM seperti dikutip, Selasa, 9 Juli 2024.

Punya Ilmu Kebal Maling Motor di Depok Akhirnya Tewas Dikeroyok Massa Usai Jimatnya Dicopot

Toni menjelaskan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Dia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Apalagi, citra Pegi sudah buruk dimata masyarakat.

Pastikan Nasib Karyawan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kunjungi PT Sritex: Ini Perintah Presiden

Toni juga meminta agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka.

"Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title