SAH! Hotman Paris Janji Beri Kejutan Indah, Usai Kemenangan Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Oh Ini

Hotman Paris Janji Beri Kejutan Kepada Pegi Usai Bebas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Usai sidang Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya terbukti dinyatakan tidak bersalah dalam tuntutan apapun serta berbagai bukti yang mengacu kepada Pegi Setiawan tidak benar.

Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar

Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang akan memasuki babak baru usai sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan alias Perong tidak sah dan batal demi hukum di praperadilan dini hari.

Keputusan tersebut diterbitkan dalam sidang yang digelar pada Senin 8 Juli 2024. saat ini Pegi Setiawan bukan lagi tersangka kasus Vina Cirebon. Ia dinyatakan bebas dan polisi harus mencari siapa otak kasus pembunuhan sesungguhnya yang terjadi pada 2016 silam.

PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

Hakim juga mengatakan bahwa memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan segala penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. 

Hotman Paris menyatakan keterangan sikap atas bebasnya Pegi Setiawan melalui akun Instagam terverifikasi dihari yang sama dengan menggarisbawahi penetapan status tersangka terhadap pegi Setiawan tidak sah.

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

“Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,”

“Sehingga putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah,” tulisnya dari laman Instagram @hotmanparisofficial

Halaman Selanjutnya
img_title