Bukan Hakim Amplop, Eman Sulaeman Ternyata Cuma Punya 1 Motor Scoopy, Segini Hartanya
- Istimewa
Siap – Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, tengah jadi sorotan publik.
Dalam putusannya itu, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
Alhasil, Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dalam perkara kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016, lalu.
Tercatat ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.