SAH! Hotman Paris Janji Beri Kejutan Indah, Usai Kemenangan Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Oh Ini
- Istimewa
Dengan diketahui, kubu Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024. Gugatan ini terdaftar denga nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan tersebut.
“Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan. Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu. Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012,” ujar Hotman Paris.
“Hakim juga berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali tangkap tangan, karena tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg tersangka,” tegas Hotman.
Keterangan sikap Hotman Paris ini menyertai unggahan tangkap layar situs berita daring yang menampilkan dari laman Instagram @hotmanparisofficial.
hakim menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” tutur Eman Sulaeman menyampaikan putusan terkait gugatan praperadilan kubu Pegi Setiawan.
“Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Ia mengatakan.