Kejati Kalbar Bidik Dugaan Mark Up Anggaran Pembelian Lahan Bank Kalbar, Oknum Dewan P Terlibat?

Kantor Bank Kalbar
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, saat ini Kejati Kalbar tengah melakukan pengusutan pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up anggaran.

Penampakan Deretan Karangan Bunga Paslon Gubernur di kantor DPRD Provinsi Kalbar

Pada kasus tersebut menurut Gedin, diduga ada salah satu orang oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar berisial P yang terlibat.

‘’Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,’’jelas I Wayan Gedin Arianta melalui siaran pers pada Senin, 8 Juli 2024.

Penampakan Ketatnya Pengamanan Pelantikan Dewan DPRD Provinsi Kalbar

Kasipenkum juga membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut.

Ia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

Forum Rakyat Kalbar Mengugat Laporkan Pengadaan Tanah IAIN Pontianak ke Kejati Kalbar

‘’Dan, terkait adanya pemberitaan bahwa di samping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,’’terangnya.

Iapun menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

‘’Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan,’’tegasnya.