Kejati Kalbar Proses Laporan Dugaan Pengaturan Lelang Proyek di Sekadau

Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan laporan dugaan pengaturan lelang proyek di Pokja ULP Kabupaten Sekadau dari forum wartawan dan LSM Kalbar akan dilakukan proses.

Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas Ella Hilir Melawi Terkait Korupsi Dana BOK

‘’Laporan dugaan kebocoran dokumen lelang proyek yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sekadau akan di proses sesuai aturan yang berlaku,’’ujar I Wayan Gedin Arianta dikutip Sabtu, 21 September 2024.

Kasipenkum mengatakan, bahwa laporan tersebut akan dilakukan telaah terlebih dahulu dalam waktu 1 hingga 2 minggu. Selain itu Wayan mengatakan, bahwa progres pelaporan dapat diakses secara online atau diminta dalam bentuk tertulis.

Kejati Kalbar Tahan PAM Tersangka Kasus Mark-up Pengadaan Tanah Bank Kalbar

‘’Laporan dari forum Wartawan dan LSM ini akan dilakukan telaah terlebih dahulu,’’ujarnya.

Sementara itu, Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia telah menyampaikan dua laporan resmi kepada pihak kejaksaan.

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Jaksa Tahan MF

‘’Kami berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, dan tidak ada kesan adanya pembiaran dalam proses ini," tegas Wan Daly.

Wan Daly menambahkan, satu pelaporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sanggau mengenai dugaan pengaturan dan kebocoran dokumen lelang di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sanggau.

Halaman Selanjutnya
img_title