Kejati Kalbar Proses Laporan Dugaan Pengaturan Lelang Proyek di Sekadau
- Ngadri/Siap.viva.co.id
Siap – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan laporan dugaan pengaturan lelang proyek di Pokja ULP Kabupaten Sekadau dari forum wartawan dan LSM Kalbar akan dilakukan proses.
‘’Laporan dugaan kebocoran dokumen lelang proyek yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sekadau akan di proses sesuai aturan yang berlaku,’’ujar I Wayan Gedin Arianta dikutip Sabtu, 21 September 2024.
Kasipenkum mengatakan, bahwa laporan tersebut akan dilakukan telaah terlebih dahulu dalam waktu 1 hingga 2 minggu. Selain itu Wayan mengatakan, bahwa progres pelaporan dapat diakses secara online atau diminta dalam bentuk tertulis.
‘’Laporan dari forum Wartawan dan LSM ini akan dilakukan telaah terlebih dahulu,’’ujarnya.
Sementara itu, Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia telah menyampaikan dua laporan resmi kepada pihak kejaksaan.
‘’Kami berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, dan tidak ada kesan adanya pembiaran dalam proses ini," tegas Wan Daly.
Wan Daly menambahkan, satu pelaporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sanggau mengenai dugaan pengaturan dan kebocoran dokumen lelang di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sanggau.