Tuduhan Suap Oleh Mahasiswa Fitnah, Harry Wibowo: Saya Akan Ambil Langkah Hukum

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Harry Wibowo
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Harry Wibowo membantah menerima suap dari penanganan kasus korupsi pada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seperti tuduhkan oleh para pengunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI.

Pilu, Pemilik Lahan Sertifikat Prona Dilaporkan PT SJM ke Polda Kalbar

‘’Pemberitaan di media online dan media sosial yang menuduh saya menerima suap dari penanganan kasus korupsi IPAL itu tidak benar. Karena kasus tersebut saat ini sudah inkrah dan teman-teman mahasiswa ini dapat data dari mana kok menuduh saya menerima suap dari penanganan proyek IPAL tersebut,’’jelas Harry Wibowo kepada sejumlah wartawan pada Senin, 23 September 2024.

Harry menegaskan, dalam penanganan perkara kasus korupsi IPAL tersebut selalu diawasi oleh KPK melalui teman mahasiswa yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan tahapan persidangan sudah terjadi.

Turnamen HUT RI Cup 2024 di Desa Limbung Memasuki 16 Besar, Perebutkan Hadiah Utama Rp15 Juta

‘’Dalam perkara ini ada 5 tersangka yang meliputi bagian dari konsultan perencana, penandatangan kontrak, kontraktor kemudian PPK dirangkap oleh Kepala Dinas setelah itu pelaksana lapangan. Dari pekerjaan itu kemudian yang terakhir konsultan pengawas yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa,’’tegasnya.

Harry menambahkan, bahwa pada penanganan perkara kasus korupsi IPAL tersebut sudah berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada terhadap perkara tersebut. ‘’Lantas dalam berita tersebut di sebutkan agar usut tuntas terkait adanya dugaan penerimaan Fee 7 , 5 persen terhadap PT Tbk.

Kejati Kalbar Proses Laporan Dugaan Pengaturan Lelang Proyek di Sekadau

‘’ Perusahaan apa bekerja di bidang apa kapan dan dimana terkait pekerjaan apa ini saya juga tidak mengerti,’’tambanya.

Lebih lanjut, Harry mengatakan, langkah kedepan untuk memyikapi isu yang fitnah dan pencemaran nama baik tersebut akan dibawa ke ranah hukum, tapi tentunya setelah mendapatkan restu dan ijin dari pimpinan.

Halaman Selanjutnya
img_title