PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Razman Ngaku Gerah dengan Toni RM, Kok Bisa?
Senin, 8 Juli 2024 - 11:47 WIB
Sumber :
- Istimewa/tangkapan layar
"Jadi jika seorang yang sudah DPO harus dipanggil dulu tiga kali lalu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan Putusan pengadilan negeri Cirebon menetapkan 3 DPO," kata Razman.
Baca Juga :
Geger, Suroto Blak blakan Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Hati Kecil Saya......
"Jadi yang 3 DPO ini sudah di vonis oleh hakim, hanya saja siapa manusianya," pungkas Razman.