PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Razman Ngaku Gerah dengan Toni RM, Kok Bisa?

Potret tangkapan layar Toni RM dan Razman Arif Nasution
Sumber :
  • Istimewa/tangkapan layar

Siap –Setelah putusan hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan menjadi trending topik ditengah masyarakat Indonesia yang sekian lama terus menyoroti kasus Vina Cirebon.

Sempat Mangkir, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Kliennya Bakal Hadir untuk Pemeriksaan Hari Ini

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan yang bersangkutan.

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dan disampaikan oleh Hakim tunggal, Senin 8/7/2024.

Datangi Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani akan Laporkan Pengacara Kura Kura Ninja

Terkait hal tersebut, Razman Arif Nasution yang sebelumnya turut angkat bicara soal kasus Vina Cirebon dan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut mengaku gerah jika melihat Toni hukum Pegi Setiawan bicara.

" Iya Saya ini sudah gerah kalau Toni ini ngomong terus," katanya seperti dilansir tayangan iNews TV Senin 8/7/2024.

Sidang PK Enam Terpidana Selesai, Debat Panas Elza Syarief vs Titin Prialianti Berujung Somasi

Lebih lanjut Razman mengatakan, pertama dirinya ingin menyampaikan bahwa menurutnya saudara Toni RM tidak pernah ikut dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Artinya, kata Razman, kalau dia (Toni RM) tidak ikut sidang tersebut artinya tidak cukup mumpuni dan paham dengan apa yang terjadi dalam materi gugatan karena hanya sebagai pengunjung sidang.

" Artinya Toni RM tidak cukup mumpuni dan paham terkait materi gugatan sidang praperadilan tersebut karena hanya sebagai pengunjung sidang," kata Razman.

Razman juga mengaku mendapat informasi by phone dengan kuasa hukum Pegi Setiawan yang ikut dalam sidang praperadilan dan mereka mengatakan bahwa Toni RM tidak ikut dalam tim praperadilan.

" Saya sudah komunikasi by phone dengan pengacara Pegi yang ikut sidang dan mereka mengatakan bahwa Toni tak termasuk dalam tim praperadilan," tegas Razman.

" Maka jangan dibiasakan diri untuk memborong pekerjaan orang lain," sambung Razman.

Kemudian yang kedua kata Razman, apa yang disampaikan oleh Toni RM semuanya adalah normatif, karena yang dijelaskan secara terperinci dalam situasi yang normal.

" Memang ada yang diatur oleh KUHP dan peraturan Polri serta Perkaba bahkan SOP, tapi yang kalian selau lupa adalah penetapan 3 DPO termasuk Pegi alias Perong berdasarkan putusan pengadilan," tuturnya.

Dan itu, kata Razman, melalui proses tahapan penyidikan, penuntutan vonis dan karena itu kalau Toni mengatakan bahwa orang yang sudah DPO lalu kemudian dipanggil tiga kali tunjukan kepada dirinya satu saja contohnya.

"Jadi jika seorang yang sudah DPO harus dipanggil dulu tiga kali lalu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan Putusan pengadilan negeri Cirebon menetapkan 3 DPO," kata Razman.

"Jadi yang 3 DPO ini sudah di vonis oleh hakim, hanya saja siapa manusianya," pungkas Razman.