PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Razman Ngaku Gerah dengan Toni RM, Kok Bisa?
- Istimewa/tangkapan layar
" Artinya Toni RM tidak cukup mumpuni dan paham terkait materi gugatan sidang praperadilan tersebut karena hanya sebagai pengunjung sidang," kata Razman.
Razman juga mengaku mendapat informasi by phone dengan kuasa hukum Pegi Setiawan yang ikut dalam sidang praperadilan dan mereka mengatakan bahwa Toni RM tidak ikut dalam tim praperadilan.
" Saya sudah komunikasi by phone dengan pengacara Pegi yang ikut sidang dan mereka mengatakan bahwa Toni tak termasuk dalam tim praperadilan," tegas Razman.
" Maka jangan dibiasakan diri untuk memborong pekerjaan orang lain," sambung Razman.
Kemudian yang kedua kata Razman, apa yang disampaikan oleh Toni RM semuanya adalah normatif, karena yang dijelaskan secara terperinci dalam situasi yang normal.
" Memang ada yang diatur oleh KUHP dan peraturan Polri serta Perkaba bahkan SOP, tapi yang kalian selau lupa adalah penetapan 3 DPO termasuk Pegi alias Perong berdasarkan putusan pengadilan," tuturnya.
Dan itu, kata Razman, melalui proses tahapan penyidikan, penuntutan vonis dan karena itu kalau Toni mengatakan bahwa orang yang sudah DPO lalu kemudian dipanggil tiga kali tunjukan kepada dirinya satu saja contohnya.