Gegara Ngamar Bareng Mahasiswi, Dosen UIN Raden Intan Lampung Dipecat Pihak Kampus, Ini Kronologinya

Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.
Sumber :
  • Kolase Instagram @suhardiansyah.26 dan @veni_oktavv

Siap – Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung akhirnya mengambil langkah tegas terkait kasus dosen dan mahasiswi yang ketahuan ngamar bareng.

Sempat Cek Dokter Usai Dipaksa Wikwik Eks Ketua KPU, Begini Update Kondisi Cindra Aditi

Pihak Kampus UIN Raden Intan Lampung dikabarkan telah menonaktifkan oknum dosen bernama Suhardiansyah (31) alias SHD, yang digerebek warga karena kepergok ngamar dengan VO, yang notabene mahasiswi semester akhir, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.

Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung yang berstatus P3K tersebut dinyatakan dinonaktifkan.

Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Atas Kasus Asusila, Dosen Dapat Beasiswa Sampe Aktivis

Sedangkan wanita berusia 22 tahun tersebut diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Terungkap, Ternyata Begini Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Janji Manisnya Bikin Melongo

“Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," katanya, dikutip dari tvOnenews.com pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Diketahui, SHD sudah mengajar di UIN Raden Intan Lampung terhitung sejak 1 September 2018. Sedangkan VO (22) merupakan mahasiswi sudah semester 7 dan sedang menjalani PKL.

"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," kata Anis.

Dijelaskan lebih lanjut, Anis menuturkan bahwa keputusan tersebut merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.

Dalam keterangannya, Anis mengatakan bahwa dalam kode etik itu disebutkan, jika mahasiswi VO tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen.

Selain itu, dosen itu, kata dia, juga telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS.

Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung.

Dikabarkan sebelumnya, warga menggerebek Dosen SDH bersama mahasiswi VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin, 9 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB.

Padahal, sang dosen UIN Raden Intan Lampung tersebut sudah beristri dan memiliki dua anak di Bengkulu.

Warga setempat yang memergoki keduanya lantas menyerahkan kedua oknum itu ke polisi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic.

Mirisnya, mahasiswi semester akhir yang sedang menyusun skripsi ini sudah tahu bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan anak.

Mahasiswi itu bahkan mengakui sudah enam kali berhubungan badan dengan dosen tersebut.

Namun, kabar terbaru menyebut bahwa keduanya dibebaskan lantaran tidak ada pihak keluarga yang melapor.