Terungkap, Ini Isi Surat Perjanjian Eks Ketua KPU Usai Wikwik dengan Cindra di Belanda

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Hubungan terlarang yang dilakukan eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dengan anggota PPLN Belanda, Cindra Aditi telah menuai sorotan banyak pihak. 

Diseret-seret Namanya, Jadi Begini Keterlibatan Vincent dan Desta dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Akibat perbuatannya itu, Hasyim pun telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Aksi cabulnya terungkap lewat fakta persidangan yang digelar DKPP belum lama ini. 

Belakangan diketahui, selain memberikan sederet fasilitas mewah, eks Ketua KPU itu ternyata juga sempat loh membujuk Cindra Aditi dengan sederet janji manis. 

Dipecat Gegara Kasus Asusila, Ternyata Segini Gaji Hasyim Asy'ari Selama Menjabat Sebagai Ketua KPU

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang menyebutkan, setelah memperoleh keterangan dan bukti-bukti yang berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, pihaknya menilai telah terjadi hubungan badan antara Hasyim dengan Cindra Aditi pada 3 Oktober 2023.

"Berkenaan dalil aduan pengadu (Cindra), bahwa teradu (Hasyim) menyusun dan menandatangi surat pernyataan ter tanggal 2 Januari 2024," ujarnya. 

Profil Siti Mutmainah, Istri Hasyim Asy'ari Ketua KPU yang Dipecat Atas Asusila Profesinya Dosen

Ratna mengungkapkan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Hasyim mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataan akuo pada tanggal 2 dan 5 Januari 2024. 

"Bahwa surat pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian janji teradu untuk menikahi pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title