Terungkap, Ini Isi Surat Perjanjian Eks Ketua KPU Usai Wikwik dengan Cindra di Belanda
- Istimewa
Kemudian, pengadu (Cindra) datang ke Jakarta pada 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu (Hasyim) berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Wildan Sukoya.
Apartemen mewah itu untuk dipergunakan Cindra Aditi sejak 8 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024, sesuai bukti pihak terkait Ahmad Wildan Sukoya.
"Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas materai, yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ujar Ratna.
Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Cindra layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang Ketua KPU.
"Tindakan teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 202 di hotel Amsterdam Belanda."
Selanjutnya berkenaan dengan dalil bahwa Hasyim menyalahgunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi.
"Teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi, mengantar dan menjemput pengadu di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta," kata Ratna.