Sengkarut Kasus Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Bongkar Fakta Mengejutkan, PK dan Grasi Presiden
- Istimewa
Sebab, kata Suano, dalam perkara tersebut tujuh terpidana dan satu mantan narapidana kembali melawan dengan menarik BAP tahun 2016 silam.
"Para narapidana itu bahkan mengaku mendapat penyiksaan untuk mengakui tindak pidana oleh penyidik," ujat Susno Duadji seperti dikutip tVonenews.
Susno Duadji menilai, banyak pihak yang melihat penyidikan kasus tersebut tidak profesional sejak awal.
"Tanpa saya bicara pun sudah diungkap tadi penyidikannya tidak profesional, penuntutaannya tidak profesional, hakimnya copy-paste. Bukan saya yang bicara, ya, tapi fakta yang terungkap," ungkapnya.
Dia melanjutkan kondisi itu bisa lebih buruk jika para terpidana bisa membuktikan adanya intimidasi dalam penyidikan.
Menurutnya, para terpidana dan mantan narapidana itu bisa melakukan langkah hukum dengan peninjauan kembali atau PK. Selain itu, dia berharap terdapat adanya grasi presiden untuk menengahi perkara tersebut.
"Untuk menyelamatkan para terpidana baik yang masih dalam maupun bebas jalan keluarnya PK. Terus yang kedua karena ini ada sudah grasi ya, Pak Presiden turunkan tim mungkin grasi sekali lagi akan berbeda lagi," tegasnya.