Sengkarut Kasus Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Bongkar Fakta Mengejutkan, PK dan Grasi Presiden

Potret kolase kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Sebab, kata Suano, dalam perkara tersebut tujuh terpidana dan satu mantan narapidana kembali melawan dengan menarik BAP tahun 2016 silam.

Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

"Para narapidana itu bahkan mengaku mendapat penyiksaan untuk mengakui tindak pidana oleh penyidik," ujat Susno Duadji seperti dikutip tVonenews.

Susno Duadji menilai, banyak pihak yang melihat penyidikan kasus tersebut tidak profesional sejak awal.

Presiden AS Joe Biden Bakal Mengutus Enam Perwakilannya untuk Hadir di Pelantikan Prabowo

"Tanpa saya bicara pun sudah diungkap tadi penyidikannya tidak profesional, penuntutaannya tidak profesional, hakimnya copy-paste. Bukan saya yang bicara, ya, tapi fakta yang terungkap," ungkapnya.

Dia melanjutkan kondisi itu bisa lebih buruk jika para terpidana bisa membuktikan adanya intimidasi dalam penyidikan.

Nah, Lho! Presiden Jokowi Batalkan Keppres Pemindahan Ibu Kota?

Menurutnya, para terpidana dan mantan narapidana itu bisa melakukan langkah hukum dengan peninjauan kembali atau PK. Selain itu, dia berharap terdapat adanya grasi presiden untuk menengahi perkara tersebut.

"Untuk menyelamatkan para terpidana baik yang masih dalam maupun bebas jalan keluarnya PK. Terus yang kedua karena ini ada sudah grasi ya, Pak Presiden turunkan tim mungkin grasi sekali lagi akan berbeda lagi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title