Briptu FN Polwan yang Bakar Sumianya di Aspol Mojokerto Alami Trauma Berat, Polisi Tes Kejiwaannya
Selasa, 11 Juni 2024 - 10:05 WIB
Sumber :
- istimewa
"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," ujar Dirmanto.
Atas perbuatanya, Briptu FN harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut, ia dijerat dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.