Briptu FN Polwan yang Bakar Sumianya di Aspol Mojokerto Alami Trauma Berat, Polisi Tes Kejiwaannya
Selasa, 11 Juni 2024 - 10:05 WIB
Sumber :
- istimewa
"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," ujar Dirmanto.
Baca Juga :
Hasil Visum Lolly Telah Dikantongi Polisi, Pengacara: Sesuatu Luar Biasa Terjadi Pada Anak Nikita
Atas perbuatanya, Briptu FN harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut, ia dijerat dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.