Briptu FN Polwan yang Bakar Sumianya di Aspol Mojokerto Alami Trauma Berat, Polisi Tes Kejiwaannya

Berikut Profil Polwan yang Bakar Suaminya di Mojokerto
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polisi wanita (Polwan) yang bakar suaminya di Mojokerto lakukan tes kejiwaan, Adapun pelaku berinisial Briptu FN (28) jalani tes kejiwaan pada Senin 10/6/2024 di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Doa Mengerikan Pria yang Dijutekin Polwan Brigadir Putri Cikita: Gusti Allah Sing Bales

Tak hanya jalani tes kejiwaan Briptu FN juga melakukan visum. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, tersangka saat ini mengalami trauma berat lantaran memiliki tiga orang anak yang masih memerlukan sosok seorang ibu.

Diketahui pernikahan Briptu FN dengan Briptu RDW dikaruniai 3 orang anak dan ketiganya masih usia balita, anak pertama berusia 2 tahun, anak kedua dan ketiga yang kembar baru berusia 4 bulan. 

Viral, Seorang Ibu Melahirkan di Mobil Patroli Polres Sambas

Saat ini, kata Dirmanto tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim karena mengingat yang bersangkutan mempunyai tiga orang anak yang masih balita.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, Briptu FN mengalami luka bakar di tangan sebelah kanan dan kiri dan juga beberapa bagian lainnya.

Dicap Duta 'Sopan', Ini Profil Brigadir Putri Cikita, Deretan Pose Fotonya Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensic dan psikiater.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan seorang Polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur.

"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," ujar Dirmanto.

Atas perbuatanya, Briptu FN harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut, ia dijerat dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.