Ibu Berbaju Oranye yang Cabuli Anaknya di Bekasi Komunikasi dengan Akun Facebook Kasus Tangsel

Polisi Tangkap Ibu Perusak Anak Bangsa Berbaju Oranye
Sumber :
  • istimewa

"Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu, dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," sambungnya lagi.

Raja Thailand Larang Warganya Liburan ke Indonesia karena Jadi Banyak Teroris, Benarkah?

Adapun tersangka AK ibu berbaju oranye ditangkap setelah video mesumnya dengan anak kandungnya viral di media sosial, dimana tak berselang lama dengan kasus ibu muda bertato yang mencabuli anaknya sendiri di Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya tersebut ibu berbaju oranye pemeran video mesum dengan anak kandungnya itu harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Puluhan Mahasiswa Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Cabul DPRD Depok, Ini 3 Tuntutannya

AK dijerat dengan pasal berlapis tentang perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.