Ibu Berbaju Oranye yang Cabuli Anaknya di Bekasi Komunikasi dengan Akun Facebook Kasus Tangsel

Polisi Tangkap Ibu Perusak Anak Bangsa Berbaju Oranye
Sumber :
  • istimewa

Siap – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu berbaju oranye pemeran video mesum dengan anak dibawah umur di Bekasi.

Koar koar Soal Kasus Vina Cirebon, Ini Ancaman Ucil Kepada Aep dan Linda dari Balik Jeruji

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Identitas dari ibu berbaju oranye tersebut diketahui berinisial AK (26).

Pelaku ditangkap pada hari Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Atas laporan polisi kasus perbuatan cabul persetubuhan dengan anak kandung yang masih berusia 10 tahun.

Jejak Digital Isi Chat Pegi Disebut Pengacara Sugianti Bukti Klienny Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

"Hari Kamis kemarin, telah diamankan atau ditangkap Saudari AK usia 26 tahun, itu warga Kabupaten Bekasi, tapi saat dilakukan penangkapan itu di daerah Cileungsi ya Bogor," jelas Ade saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

"Tersangka sudah diamankan dan ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” sambungnya

Tak Alami Gangguan Jiwa Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Ade Arya mengatakan adanya sosok yang sama dengan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ibu muda bertato di Tangerang Selatan, yakni diperintah oleh seorang yang dikenal di Facebook dengan profil Icha Shakila, dengan motif ekonomi.

"Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," kata Ade.

"Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu, dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," sambungnya lagi.

Adapun tersangka AK ibu berbaju oranye ditangkap setelah video mesumnya dengan anak kandungnya viral di media sosial, dimana tak berselang lama dengan kasus ibu muda bertato yang mencabuli anaknya sendiri di Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya tersebut ibu berbaju oranye pemeran video mesum dengan anak kandungnya itu harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.

AK dijerat dengan pasal berlapis tentang perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.