Terbongkar, Hasil Endorse dari Kasus TPPO Magang ke Jerman SS Berhasil Raup Puluhan Juta

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Fakta baru soal jaringan internasional TPPO dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferienjob akhirnya kembali terkuak setelah Guru Besar Universitas Jambi, Prof Sihol Situngkir (SS) diperiksa.

Demo Protes Fasilitas Ma'had Aljamiah, Satu Mahasiswa IAIN Pontianak Pingsan

Dalam pemeriksaan tersebut, SS nyatanya mendapat uang sebanyak Rp48 juta dari hasil mempromosikan atau mengendorse program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.

“Dalam menjadi narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar Rp48 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis 4 April 2024 kemarin seperti dilansir VIVA.

Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Tidak ada Penyelidikan Kasus Korupsi di IAIN

Bukan cuma uang, tersangka SS juga dapat imbalan immaterial atas perannya sebagai narasumber yang ikut mempromosikan program magang ke Jerman tersebut. Keuntungan immaterial itu terkait Kredit Usaha Mandiri (KUM) untuk penilaian dosen.

“Yang ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber. Dan, juga mendapat keuntungan immaterial yaitu menaikkan nilai KUM Dosen,” jelas Djuhandhani.

Praktisi Hukum: Siapapun Boleh Kawal Kasus Dugaan Korupsi Gedung Tower IAIN Pontianak

Berdasarkan penuturannya, SS mendapat tawaran sebagai narasumber diminta oleh saudari Mina Mulia untuk mempromosikan program tersebut ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan mensosialisasikan program ferienjob ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia," katanya.

SS juga mengaku mendapat tawaran sebagai narasumber diminta oleh saudari Mina Mulia untuk mempromosikan program tersebut ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan mensosialisasikan program ferienjob ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia," lanjutnya.

Meski berstatus sebagai tersangka, SS tidak ditahan oleh Bareskrim Polri pasca diperiksa meski diketahui statusnya sudah tersangka. Penyidik mencecar Sihol 48 pertanyaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Bareskrim Polri membiarkan Sihol untuk kembali pulang ke kediamannya.

"Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan melihat usia kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya,"pungkasnya.