Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Istimewa
Siap –Seorang karyawan wanita berinisial TWI dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
Wanita 28 tahun asal Kelurahan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 945 juta lebih.
TWI dilaporkan ke polisi oleh perusahaan tempatnya bekerja berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1914/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA hari Kamis tertanggal 4 April 2024.
Modusnya, pelaku seolah telah melakukan pembayaran iklan di aplikasi jual beli online Shopee dengan cara transfer melalui virtual account BCA ke Shopee.
Namun struk setoran transfer virtual account BCA nya diduga dipalsukan dengan cara diedit penampakannya seolah sudah transfer.
Sarana transaksi yang digunakan oleh TWI adalah menggunakan telepon atau ponsel dan nomor ponsel tersebut adalah milik perusahaan.
Diketahui, TWI berstatus sebagai koordinator sales di PT Andrawinatama Kerta Harja (PT AKH) yang beralamat di jalan Teluk Mandar Blok A2 No 2 Rt 011 Rw 011, Duren Sawit Jakarta Timur; Kuasa hukum PT Andrawinatama Kerta Harja (PT AKH) Dr Urbanisasi mengatakan, laporannya ke polisi dilakukan pada Kamis 4 April 2024.