Polisi Ringkus Sindikat Penjual Bayi Depok-Bali, Korban Dibooking Sejak Dalam Kandungan

Polisi ringkus penjual bayi Depok menuju Bali
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dengan modus jual beli bayi. Sejumlah bocah tak berdosa itu dikirim ke Bali

Rieke Pasang Badan, Terdakwa Kasus Landak I Nyoman Sukena Auto Bebas dari Penjara

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, awal mula kasus ini terungkap pada 26 Juli 2024. Kemudian dilakukanlah pengembangan oleh tim penyidik.

"Saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang, sehingga dari Unit PPA Satreskrim dan didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu perempuan dan satunya laki-laki. Rencananya akan dibawa ke Bali," jelasnya pada Senin, 2 September 2024. 

CalerieAcademy Summit 2024 Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Kesehatan

Kombes Arya mengakui, ini merupakan sindikat TPPO yang cukup terorganisir. Bahkan, pelaku juga menyiarkan iklan melalui Facebook. 

"Dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang Rp 10 sampai Rp 15 juta," katanya.

Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Sindikat Jual-Beli Bayi di Depok

Pelaku, diketahui telah melakukan negosiasi harga sejak bayi tersebut dalam kandungan.

Adapun nilai Rp 15 juta yang ditawarkan pada ibu sang bayi sudah termasuk biaya persalinan. 

Halaman Selanjutnya
img_title