MA Putuskan Hapus Syarat Mantan Terpidana untuk di Larang Nyaleg

Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvone news .com

SiapMahkamah Agung (MA) dalam putusan terbaru pada 29 September 2023 mengguncang persyaratan calon legislatif Pemilihan Umum 2024.

Hasil PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diduga 'Terkatung katung' Susno Duadji: Bubarkan Saja...

 Putusan MA mengabulkan permohonan uji materi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Saut Situmorang, dan Abraham Samad terhadap Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 dan Pasal 182 huruf g UU Pemilu. 

Mahfud MD Sebut Ada Lift Khusus Mafia Kasus di Gedung MA, Kodenya Kompi A: Di Atas Cincai

Dengan ini, seluruh pedoman teknis dan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim MA juga memerintahkan pencabutan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis. 

Ketua IJTI Depok Dukung KPU Ciptakan Pilkada Damai: Kita Harus Jadi Wasit!

Keputusan ini memunculkan kebutuhan mendesak bagi KPU untuk merevisi PKPU pencalegan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Di tengah persiapan partai politik untuk menyajikan kader terbaik pada Pemilu 2024, putusan MA juga menyoroti Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang dianggap bertentangan dengan UU No. 7/2017 dan UU No. 7/1984.

Halaman Selanjutnya
img_title