MA Putuskan Hapus Syarat Mantan Terpidana untuk di Larang Nyaleg
Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:54 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber tvone news .com
Disoroti pula bahwa PKPU tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak diinterpretasikan dengan benar, seperti dalam penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan.
Baca Juga :
Ray Rangkuti Desak APH Kejar Dalang Manipulasi Suara Pileg Brebes: Selesaikan Tanpa Kompromi
Mengambil pengalaman dari pemilu sebelumnya, perlu adanya kehati-hatian dalam menyusun peraturan perundang-undangan pemilu.
PKPU yang tidak cermat dapat menyebabkan bongkar-pasang pasal, pengujian materi, dan ketidakharmonisan hukum.
Pemangku kepentingan pemilu diharapkan lebih memerhatikan aturan di atasnya untuk mencegah potensi ketidakharmonisan di masa mendatang.