Terungkap, Oalah Ternyata Ini Sosok Pelaku Pungli di Rutan KPK
Sabtu, 17 Februari 2024 - 07:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Yang jelas jika ada pungli di lingkungan rutan maupun lapas, kami akan memberikan sanksi tegas. Ini sesuai dengan motto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintergritas,” ujarnya.
Baca Juga :
Bocoran Video Hasto PDI Perjuangan, Army Sebut Ada Keterlibatan Anak Jokowi: Saya Berani Taruhan
Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik pertama.
Mereka dianggap terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari sejumlah tahanan.