Terungkap, Oalah Ternyata Ini Sosok Pelaku Pungli di Rutan KPK
- Istimewa
Kemudian terduga pelaku juga sempat ditugaskan di Rutan KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.
"Tapi pada 2022 lalu, H sudah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI," ujar Hantor Situmorang.
Lebih lanjut dirinya memastikan, bahwa
Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.
"Pada prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK," katanya.
Hantor Situmorang juga menegaskan, Kemenkumham berkomitmen terus memerangi pungli baik di rutan maupun lapas yang berada di bawah naungannya.
Jika ada indikasi pegawai yang terlibat dalam melakukan pungli, Hantor memastikan bakal ada sanksi tegas kepada petugas yang melanggar