Sekda Depok Ajak Warga Sukseskan Perda KTR, Wujudkan Kota Tertib Tanpa Rokok

Sekda depok
Sumber :
  • Istimewa

SiapPeraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok, yang diberlakukan sejak 2014, masih menghadapi tantangan serius dalam hal kepatuhan masyarakat.

485 Kepala Keluarga Terdampak Banjir, Wali Kota Depok Sat Set Turun Tangan

Meskipun hampir satu dekade berlalu, data terbaru dari Dinas Kesehatan Kota Depok menunjukkan bahwa hanya 28 persen dari masyarakat yang mematuhi peraturan tersebut pada Januari-Februari 2024.

Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri menjelaskan bahwa tujuan kawasan dalam Perda KTR melibatkan sejumlah tempat vital seperti angkutan umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan institusi pendidikan, termasuk universitas.

Update Mega Proyek Stadion Internasional Depok, Supian Suri: Ini Ikhtiar Kita

"Bukan tidak boleh merokok, tapi jangan merokok di tempat-tempat terlarang yang diatur dalam Perda KTR tersebut," ungkap Supian seperti dikutip siap.viva.co.id, Sabtu, 17 Februari 2024.

Meski demikian, 75 persen masyarakat masih mengabaikan peraturan ini, dan dari 7 tempat larangan merokok, tempat umum seperti hotel, restoran, retail, dan warung menjadi lokasi yang paling sering dilanggar. 

Ganti Ole Romeny, Timnas Indonesia Bidik Striker Belanda Depok, Walkot Supian: Ini Membanggakan

Dalam wawancara eksklusif, Supian berharap agar masyarakat Kota Depok dapat mematuhi peraturan ini untuk menjaga kesehatan bersama.

Kepatuhan terhadap Perda KTR dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersahabat di kota ini.