Sekda Depok Ajak Warga Sukseskan Perda KTR, Wujudkan Kota Tertib Tanpa Rokok

Sekda depok
Sumber :
  • Istimewa

SiapPeraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok, yang diberlakukan sejak 2014, masih menghadapi tantangan serius dalam hal kepatuhan masyarakat.

Drama Pencopotan Baliho Supian Suri, Deolipa Sebut Bisa Tuntut Pemerintah Kota Depok

Meskipun hampir satu dekade berlalu, data terbaru dari Dinas Kesehatan Kota Depok menunjukkan bahwa hanya 28 persen dari masyarakat yang mematuhi peraturan tersebut pada Januari-Februari 2024.

Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri menjelaskan bahwa tujuan kawasan dalam Perda KTR melibatkan sejumlah tempat vital seperti angkutan umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan institusi pendidikan, termasuk universitas.

Usung Supian Suri Jadi Walikota Depok, Kenapa Arah Dukungan Relawan Bolone SS Bisa Belok Tajam?

"Bukan tidak boleh merokok, tapi jangan merokok di tempat-tempat terlarang yang diatur dalam Perda KTR tersebut," ungkap Supian seperti dikutip siap.viva.co.id, Sabtu, 17 Februari 2024.

Meski demikian, 75 persen masyarakat masih mengabaikan peraturan ini, dan dari 7 tempat larangan merokok, tempat umum seperti hotel, restoran, retail, dan warung menjadi lokasi yang paling sering dilanggar. 

Menguak Motif Pencopotan Baliho Supian Suri oleh Satpol PP, Begini Kata Pengamat Hukum

Dalam wawancara eksklusif, Supian berharap agar masyarakat Kota Depok dapat mematuhi peraturan ini untuk menjaga kesehatan bersama.

Kepatuhan terhadap Perda KTR dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersahabat di kota ini.