Terungkap, Oalah Ternyata Ini Sosok Pelaku Pungli di Rutan KPK

Ilustrasi pungli di Rutan KPK
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pelaku kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terungkap. 

KPK Panggil Sejumlah Saksi untuk Mengusut Kasus Hasto Kristiyanto, Ada Bekas Ketua KPU, Pejabat Imigrasi dan Kader PDIP

Salah satunya diketahui berinisial H. Usut punya usut, ternyata ia bukanlah pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Terhitung tahun 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang dikutip pada Sabtu, 17 Februari 2024. 

Apakah Istri Gubernur Sultra Layak Dijuluki Ratu Nikel? CERI Ungkap Data Mengejutkan

Dirinya menjelaskan, bahwa terduga pelaku pungli berinisial H itu, sejak 2022 telah berdinas pada bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. 

Ditolong Sipir Rutan Depok, Bos Daycare Terpidana Kasus Penganiayaan Balita Nyaris Lahiran di Penjara

"Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” tegas Hantor Situmorang.

Namun demikian, ia tak menampik, bahwa H memang sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta.

Kemudian terduga pelaku juga sempat ditugaskan di Rutan KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018. 

"Tapi pada 2022 lalu, H sudah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI," ujar Hantor Situmorang.

Lebih lanjut dirinya memastikan, bahwa

Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. 

"Pada prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK," katanya. 

Hantor Situmorang juga menegaskan, Kemenkumham berkomitmen terus memerangi pungli baik di rutan maupun lapas yang berada di bawah naungannya.

Jika ada indikasi pegawai yang terlibat dalam melakukan pungli, Hantor memastikan bakal ada sanksi tegas kepada petugas yang melanggar

"Yang jelas jika ada pungli di lingkungan rutan maupun lapas, kami akan memberikan sanksi tegas. Ini sesuai dengan motto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintergritas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik pertama. 

Mereka dianggap terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari sejumlah tahanan.