Terungkap Mahfud MD Ungkap Detail Hukuman Ferdy Sambo di Balik Hoax Alvin Lim: Tidak Mendasar

Mahfud md
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, baru-baru ini mengguncang jagat maya dengan tudingannya terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan.

Bela Said Didu, Mahfud MD Bongkar Janggalnya Harga Pembebasan Lahan Proyek PIK 2: Cuma Rp 50 Ribu

Alvin Lim menyebut bahwa Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba, memunculkan kebingungan di kalangan publik.

Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi. 

Alvin Lim Duga Said Didu Ingin Peras Bos Pantai Indah Kapuk: Saya Mau Kasih Tahu Nih

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menceritakan keterlibatannya dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Dalam konteks ini, terkait dengan tugas saya sebagai Menko Polhukam, tentu amat banyak hal yang menjadi catatan saya. Pertama, tugas saya sebagai menteri bidang politik, hukum, dan keamanan, saya ingin bicara tentang penegakan hukum, misalnya kasus Sambo."

Mahfud MD Sebut Ada Lift Khusus Mafia Kasus di Gedung MA, Kodenya Kompi A: Di Atas Cincai

Pada awalnya, Mahfud merasa curiga terhadap keterangan yang muncul seputar kasus tersebut. 

Brigadir J awalnya disebut-sebut tewas usai baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer. 

Namun, Mahfud merasa konstruksi perkaranya tidak jelas, dan tempat kejadian perkaranya sudah diacak-acak.

Menanggapi tudingan Alvin Lim, Mahfud menegaskan bahwa apa yang disampaikan tidak benar dan tak mendasar.

 Berkat kerja sama berbagai elemen dan desakan masyarakat, Mahfud pada saat itu bersama-sama dengan berbagai pihak berhasil membuktikan bahwa Bharada E bukanlah pelaku sebenarnya. 

Pelaku pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

Hakim pun memvonis Sambo dengan pidana mati, yang kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi. 

Hakim menilai tak ada pembenaran atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo. 

"Dia (Sambo) akhirnya dibawa ke pengadilan, dipecat dari dinas kepolisian, kemudian dijatuhi hukuman mati meskipun kemudian di tingkat Mahkamah Agung (MA) dinyatakan diubah hukumannya menjadi seumur hidup. Nah itu, kasus itu menjadi sangat luar biasa, jadi refleksi kita,"kata Mahfud Melalui sambungan seluler 

Mahfud MD menekankan bahwa kasus ini menjadi refleksi yang luar biasa, dengan dukungan elemen-elemen LSM, civil society, keluarga Sambo, media, dan pihak berwenang.