Mulai Januari 2024, Beli Gas 3 kg Harus Pakai NIK
- Istimewa
Siap –Mulai bulan Januari 2024,.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembeli gas 3 kg subsidi atau lebih dikenal gas melon diwajibkan terdaftar di pangkalan dengan menggunakan KTP dan KK.
Atas dasar tersebut, otomatis pangkalan dan para agen penyalur, wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dalam menyalurkan LPG 3 kg subsidi tersebut.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution menegaskan, apabila ada pangkalan dan agen penyalur yang tidak menjalankan aturan tersebut, maka sanksi tegas berupa penutupan pangkalan maupun keagenan menanti mereka.
"Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran, itu pasti kita tutup," kata Alfian dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari VIVA Kamis, 4 Januari 2024.
Lebih lanjut Alfian mengatakan, sistem yang telah terdigitalisasi akan turut membantu untuk memantau pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Jadi, apabila ada pangkalan atau agen yang melanggar, maka hal itu akan langsung terdeteksi.
"Ini sistem digitalisasi, jadi gampang di-tracing.Kemudian, apabila nanti ada pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi," terangnya.