Mulai Januari 2024, Beli Gas 3 kg Harus Pakai NIK

Potret Gas 3 Kg atau gas melon
Sumber :
  • Istimewa

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan penyaluran LPG 3 kg subsidi antara lain yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Catat!, Per 1 Juni 2024 Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

"Kita bergerak perubahan paradigma subsidi di tahun 2023 dari yang berbasis komoditas, yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima," kata Tutuka dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 3 Januari 2024.

Dia memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan secara bertahap, dan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Banyak Dimanfaatkan Oknum, Sekda Depok Dukung Aturan Baru Terkait Gas 3 Kg, Begini Katanya!

"Kita nanti akan lihat daya beli masyarakat juga," tandasnya.